PSBB di Makassar tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis. “Wali Kota Makassar telah mengusulkan PSBB, dan setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, maka PSBB bisa dilaksanakan disana,” kata Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Makassar wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. (wt)