GRESIK – Sebagai Kabupaten tujuan Investasi Nampak semakin nyata. Hal ini dengan adanya peningkatan Investasi dari tahun ke tahun. Investasi di Gresik tahun 2019 mencapai Rp. 50,73 triliun. Jumlah ini lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp. 48,34 triliun.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Inspektorat yang juga ketua Tim Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Edy Hadi Siswoyo saat Jumpa Pers di Ruang Graita Eka Praja pada Jum’at (24/1/2020). Selain dihadiri puluhan awak media, tampak hadir juga beberapa Pejabat Pemkab Gresik yaitu, Asisten I Hari Surjono, Asisten II Ida Lailatussa’diyah, Asisten III Tursilowanto Hariogi dan Kepala Bagian Humas dan Protokol Reza Pahlevi.
Kepala Inspektorat juga menyampaikan adanya usulan Badan Usaha untuk pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik. Terkait usulan tersebur, Pemkab Gresik sudah membentuk Tim. Tim ini dikuatkan dengan surat bernomer 050/1551/HK/437.12/2019 tertanggal 31 Desember 2019.
Menanggapi pertanyaan beberapa awak media yang katanya pengajuan KEK Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) yang sudah sejak setahun. Edy mengatakan bahwa untuk pengajuan perijinan KEK harus dilengkapi dengan dokumen yang lengkap. Baru perijinan tersebut bisa diproses.
“Ada Sembilan dokumen yang harus dilengkapi oleh pemohon dan harus lengkap. Diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu yang saat ini ada di Mall Pelayanan Publik. Ketika sudah lengkap kami bisa memproses dengan memferivikasi terlebih dahulu” kata Eddy.
Tentang adanya tuduhan pihak Pemkab Gresik mempersulit proses perijinan KEK ini, Edy menolak tuduhan itu. Kami justreru mendukung karena hal ini merupakan program nasional.
Kami tidak bisa menghambat ijin, karena perijinan ini langsung bisa dilaksanakan secara online. Perlu kami tegaskan bahwa kami sudah melaksanakan pelayanan perijinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online single Submission (OSS)” katanya.