Ditambahkan oleh Edy, pihaknya harus hati-hati menyikapi hal ini. Jangan sampai regulasi atau ijin yang dikeluarkan salah. Makanya persyaratannya harus lengkap sesuai peraturan perundangan yang disyaratkan pada aplikasi OSS tersebut.
“Kalau kami tidak taat azas, dampaknya akan tidak baik bagi kami. Terbukti beberapa waktu lalu ada pihak-pihak yang mengajukan ketidak setujuan terkait KEK ini dengan adanya gelombang unjuk rasa diwilayah tersebut” tandas Edy.
Adapun 9 dokumen kelengkapan yang harus dicukupi untuk Kawasan Ekonomi Khusus yaitu, surat kuasa otorisasi, jika pengusul adalah konsorsium. Akta Pendirian Badan Usaha. Profil Keuangan 3 tahun terakhir yang sudah diaudit, atau perusahaan baru maka profil keuangan pemegang saham sudah diaudit selama 3 tahun terakhir.
Persetujuan Pemkab terkait dengan lokasi KEK. Surat pernyataan mengenai kepemilikan nilai ekuitas paling sedikit 30% dari nilai KEK yang diusulkan. Deskripsi rencana pengembangan KEK yang diusulkan, yang memuat rencana dan sumber pembiayaan serta jadwal pmbangunan KEK. Peta detail lokasi pengembangan serta luas areal KEK yang diusulkan.
Rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK yang dilengkapi dengan peraturan zonasi. Study kelayakan ekonomi dan finansial.
Intinya Bupati dan Kami yang ada di Pemkab Gresik tidak akan mempersulit perijinan. Kami justeru menunggu pihak JIIPE untuk duduk Bersama membicarakan masalah ini” tandas Edy.(rin)