MADINAH – Pemerintah melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) senantiasa mengawasi pelayanan haji khusus.
“Terkait layanan kepada jemaah haji khusus, memang karena kita bukan penyelenggara sifatnya hanya pengawasan apakah standar pelayanan minimal telah diberikan kepada jemaah haji atau belum,” kata Kepala Daerah Kerja, Akhmad Jauhari saat ditemui Tim Media Center Haji, Kamis (25/7/2019).
Menurutnya, PPIH akan mengawasi sejauh mana kesesuaian kontrak antara jemaah dengan pihak penyelenggara dapat dilaksanakan.
“Dari tanggal 19 sampai 23 Juli tim telah memantau hotel, belum ada masalah yang signifikan,” imbuh Jauhari.
Ia menjelaskan bahwa jemaah haji khusus yang diberangkatkan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terdapat ada dua kedatangan.
“Sebagian melalui Madinah, sebagian melalui jeddah, yang untuk madinah sampai hari kemarin tercatat ada 54 PIHK dengan total jemaah 3.615 orang,” jelasnya.
Di tempat terpisah, Kepala Seksi Pengawasan PIHK Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi mengatakan bahwa setidaknya ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh perusahaan travel haji (PIHK) dan menjadi fokus pengawasan PPIH.