Lapsus  

Pemerintah Awasi Pelayanan Haji Khusus

Pemerintah Awasi Pelayanan Haji Khusus

Menurut Ali, hal yang utama dalam pelaksanaan haji adalah ibadah haji itu sendiri. “Maka PIHK wajib menyediakan pembimbing ibadah sehingga jemaah mendapatkan bimbingan dan pendalaman manasik haji lebih maksimal selama di Arab Saudi,” ujar Ali.

Sedangkan, soal akomodasi, hotel yang digunakan oleh jamaah haji khusus minimal bintang empat ke atas dengan jarak tidak lebih dari 500 meter dari Masjidil Haram atau Masjid Nabawi.

“Untuk jumlah penghuni per kamar, tergantung paketnya. Ada yang sekamar berempat, bertiga atau berdua,” ujar Ali.

Sementara itu, dari sisi makanan, jamaah haji khusus mendapat jatah sarapan. Alhasil, mereka mendapat makan tiga kali sehari. Dan makanan tersebut disajikan dalam prasmanan.

“Dan sesuai kontrak, itu harus menu Indonesia,” tutur dia.

Dari sisi kesehatan, juga ada aturan khusus yang harus dipenuhi oleh perusahaan travel. Minimal harus ada satu dokter tiap 90 jamaah. “Kalau travel mau bawa dokter lebih banyak, itu tidak masalah,” kata dia.

Begitu juga dengan pasokan obat-obatan, biasanya para dokter yang menyertai jamaah haji khusus ini membawa sendiri. (wt)