Pengantar pada Catatan Transpransi ini mengingatkan kembali Catatan Transparansi edisi bulan Februari 2019 setelah Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, dengan memberi tulisan tebal pada tekanan pidato dan wawancara
GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak menyatakan, bahwa kepemimpinannya di provinsi paling ujung timur Pulau Jawa ini dengan motto CETTAR (cepat, efektif, tanggap dan transparansi, serta responsif) . Dalam pidato pertama, Khofifah dan Emil mengatakan siap membangun Jatim dengan konsep ’’cetar’’.
Konsep ini diharapkan membawa Jatim lebih sejahtera dan makmur. ’’Seluruh warga Jatim, kami ingin menyampaikan pada sore hari ini, bahwa saya dan Pak Emil siap melayani panjenengan (kalian) semuanya. Bagaimana cara kami membuktikan? Kami ingin ’memeras’ Nawa Bhakti Satya menjadi cetar,’’ kata Gubernur Khofifah, Kamis (14/
Gubernur Khofifah menjelaskan, bahwa cepat berarti kalau ada masalah yang dihadapi oleh rakyat, maka seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), dinas-dinas yang ada di Pemprov Jatim harus cepat memberikan layanan. Efektif sesuai dengan tujuan pemerintahan supaya bisa berjalan efektif dan efisien. Artinya, tidak tidak ada pemborosan, tidak ada penyalahgunaan uang negara. Tangap dan transparansi bermakna bahwa ASN di dalam jajaran Pemprov Jatim tanggap terhadap kebutuhan rakyatnya. Transparansi adalah bagian yang ingin disampaikan kepada rakyat Jatim, duwet (uang, red) Pemprov berapa? Dipakai untuk apa saja? Manfaatnya untuk siapa dan masa depan anak-anak Jatim dapat harapan seperti apa?. Sedangkan responsif, sebagai sebuah janji dan keinginan akan mengajak seluruh jajaran Pemprov Jatim, jadi bagian yang berharap bisa memberikan respon cepat terhadap layanan-layanan yang harus dilakukan untuk percepatan kesejahteraan dan kemakmuran
Pada catatan edisi Juni dengan tetap konsisten memgingatkan kembali kewajiban-kewajiban gubernur sebagai penanggung jawab Badan Publik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dengan tetap tanpa bermaksud menggurui sekedar mengutip pasal 9 UU KIP mengenai Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Yakni, (1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala; (2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ayat (3) Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali. (4) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami. (5) Cara-cara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Badan Publik terkait. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Badan Publik memberikan dan menyampaikan Informasi Publik secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi.
Juga tidak kalah penting mengumumkan pasal 10 UU KIP, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, yakni. (1) Badan Publik wajib mengumumkan secara serta- merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. (2) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami. Khusus mengenai apa saja Informasi Publik terkait dengan serta merta dapat dilihat di Peraturan Komisi Informasi (PERKI) 1 Tahun 2010.
Selain Informasi Publik yang wajib diumumkan, maka juga wajib menyediakan setiap seluruh informasi kecuali yang dikecualikan, sebagai pasal 11 UU KIP, Informasi yang wajib tersedia setiap saat, yaitu; (1) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi: a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; b. hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya; c. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; d. rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik; e. perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga; f. informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; g. prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau h. laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Ayat (2) Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 dinyatakan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban Badan Publik menyediakan Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi
Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan tujuan UU KIP sebagai tertuang di bawah ini; (a). menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; (b). mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; (c). meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
Dan, (d). mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; (e). mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; (f). mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau (g). meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Empat pasal itu saja direalisasikan di Pemprov Jatim, maka sekalighus menjawab harapan dan keinginan bu gubernur, bahwa program-program Pemprov Jatim terutama konsentrasi pada Nawa Bhakti Satya, apa manfaatnya? untuk siapa? dan masa depan anak-anak Jatim dapat harapan seperti apa? InsyaAllah jika seiring sejalan, antara keinginan agung gubernur dan wakil gubernur dengan mengimplementasikan UU KIP, maka untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan makmur, melalui cetar/ceter yang sungguh-sungguh dalam waktu tidak terlalu lama akan terwujud. InsyaAllah.