Opini  

Cettar Sudahkah Melibatkan Masyarakat

Catatan pojok Transparansi Djoko Tetuko

Cettar Sudahkah Melibatkan Masyarakat
Djoko Tetuko

Khusus kalimat, ’’ Transparansi adalah bagian yang ingin disampaikan kepada rakyat Jatim, duwet (uang, red) Pemprov berapa?’’. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan pemerintah Daerah mengatur pada pasal 21 tentang pengawasan oleh masyarakat. Dimana disebutkan, (ayat 1) ’’Pengawasan oleh masyarakat mcrupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pcmcrintahan Daerah’’.

Dan, (ayat 2) ’’Pengawasan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan secara perorangan, perwakilan kelompok pengguna pelayanan, perwakilan kelompok pemerhati, atau perwakilan badan hukum yang mempunyai kepedulian terhadap penyelenggaraan Pcmcrintahan

Pada pasal 22 ditegaskan bahwa (ayat 1) ’’Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh kepala daerah, wakil kepala dacrah, anggota DPRD, dan/atau aparatur sipil negara di instansi daerah dan perangkat desa kepada APIP dan/atau aparat penegak hukum’’..

Dan, (ayat 2) ’’Laporan atau pengaduan dugaan penyimpangan scbagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis yang memuat paling sedikit: ((a)) nama dan alamat pihak yang melaporkan; ((b)) nama, jabatan, dan alamat lengkap pihak yang dilaporkan; ((c)) pcrbuatan yang diduga melanggar kctentuan peraturan perundang-undangan; dan ((d)) keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran.

Sebagai bentuk dukungaan CETTAR terutama transparansi Gubernur  Khofifah Indar Parawansa, guna menjaga marwah Pemerintah Perovinsi Jawa Timur ke depan lebih, bahkan lebih daripada kepemimpinan Soekarwo, maka jauh lebih bermartabat jika segera membenahi keterbukaan informasi publik, sekaligus membentuk gugus atau apa sebagai pengawasan masyarakat secara profesiobal dan proporsional, sehingga transpransi keuangan (duwet) APBD Jatim dengan tetap melakukan administrasi sesuai standar akuntasi pemerintah, dan meningkatkan peran aktif masyarakat, maka memprioritas program ini merupakan garda untuk kebaikan Pemprov Jatim kini dan akan datang. (*)