Surabaya – Direktur Utama PT Yekape Surabaya Mentik Budiwijono nyaris pingsan saat diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (20/6/2019). Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, pemeriksaan mantan anggota DPRD Surabaya tersebut ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan.
Didik Farkhan Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim mengatakan, selain telah memeriksa Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Ketua DPRD Surabaya Ir. Armudji sebagai saksi, penyidik juga sudah memeriksa Mentik Budiwijono.
Namun, pemeriksaan itu terpaksa ditunda. Karena kondisi Mentik yang drop dan tidak dimungkinkan untuk dilanjutkan. Pemeriksaan terhadap Dirut PT Yekape ini akan dilanjutkan minggu depan.
“Mentik tadi kita periksa tensinya naik. Terus dia mau pingsan saat baru menjawab lima atau enam pertanyaan. Mungkin pertanyaan itu harus dia jawab dengan mikir agak berat. Lalu kita tutup saja daripada pingsan,” katanya.
Didik juga mengatakan, Kejati Jatim juga akan memanggil beberapa saksi lainnya. Terkait penetapan tersangka, Didik meminta untuk bersabar. Terpenting, pihaknya telah memblokir harta kekayaan dan mencekal lima pengurus YKP dan PT Yekape agar tidak bisa kabur.
“Minggu depan ada lagi. Ada banyak saksi yang diperiksa, yaitu ada Pak Bambang DH, kemudian ada juga pengurus YKP. Bambang DH dipanggil karena menjabat sebagai Wali Kota saat itu. Ini sebagai saksi ya, untuk memperkuat pembuktian kita,” ujarnya.
Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan selama enam jam oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (20/6/2019), Ketua DPRD Surabaya Ir. Armudji mengaku dicecar 20 pertanyaan seputar kasus dugaan korupsi aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape Surabaya.
Salah satu yang dipertanyakan penyidik, sebut Armudji, soal surat keputusan (SK) kepengurusan di YKP yang pernah diterima pada tahun 2002.
“Kita itu punya SK, kalau tidak salah tahun 2002. Tetapi, kita tidak pernah menjadi atau mengurusi YKP. Mereka yang mengambil atau yang ditetapkan kembali menjadi pengurus YKP dengan SK kalau tidak salah pada tahun 2001. Itulah kronologi yang saya tahu, yang saya ceritakan kepada penyidik,” ujarnya.
Dia menjelaskan, modal awal YKP adalah berasal dari Pemkot Surabaya. Termasuk tanah-tanah yang berstatus hak pengelolaan lahan (HPL).