Banyuwangi – Sebanyak 32 pasangan suami istri (pasutri) dinikahkan secara resmi dalam itsbat (sidang penetapan) nikah terpadu yang digelar Pemkab Banyuwangi, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan PC NU Banyuwangi.
Itsbah nikah ini untuk mengesahkan pernikahan mereka yang syah secara agama atau siri, namun belum tercatat di KUA maupun catatan sipil.
Itsbah nikah ini digelar di Masjid Mujahidillah Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Jumat (12/4/2019). Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas hadir menyaksikan langsung kegiatan tersebut.
Ketua PCNU Banyuwangi, KH. Muhammad Ali Makki Zaini mengatakan itsbah nikah ini merupakan penyelenggaraan yang kedua setelah sebelumnya digelar di Desa Sumber Arum, Kecamatan Songgon.
“Tahun ini kita agendakan di 4 titik. Setelah dua titik ini selesai, berikutnya akan kami gelar di Kecamatan Wongsorejo dan Pesanggaran. Semoga tahun depan bisa menjangkau wilayah lebih banyak lagi,” ujar Gus Makki, sapaan akrabnya.
“Kalau di Songgon kemarin ada 50 pasutri, hari ini di Kalipuro ada 32 pasutri. Usai mengikuti itsbat nikah, mereka akan mendapatkan kepastian hukum atas status pernikahannya,” imbuhnya.
Itsbat Nikah ini dilaksanakan terpadu. Selain mendapat akta nikah dari KUA, 32 pasutri ini juga mendapatkan e-KTP dan Kartu Keluarga baru dari Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi.





