Begitu juga dengan anak pemohon itsbah nikah. Mereka akan mendapatkan dokumen penting yang dibutuhkan. Seperti, akta kelahiran dan kartu identitas anak (KIA).
“Ini adalah bentuk sinergi yang baik antara pemkab dan instansi pemerintah maupun swasta. Semoga ke depan kolaborasi seperti ini bisa lebih kita tingkatkan,” kata Bupati Anas.
Itsbat nikah ini, imbuh Anas, salah satu cara pemerintah memberikan pelayanan yang mudah, murah, dan prima kepada masyarakat. “Saya katakan mudah karena pasutri bisa langsung membawa pulang tiga dokumen sekaligus sehingga lebih efektif dan efisien. Padahal, kalau diurus sendiri-sendiri, akan memakan waktu yang cukup lama,” imbuh Anas.
Salah seorang mempelai pria yang mengikuti Itsbat Nikah, Suroso (55), menyatakan, dirinya menikahi istrinya secara siri sejak 32 tahun yang lalu. Dirinya mengaku selama ini tidak memiliki surat nikah dan KK. Sehingga dirinya memutuskan untuk mengikuti Itsbat Nikah.
Pria yang sudah memiliki 3 anak dan 3 cucu ini mengaku sangat senang dengan adanya Itsbat Nikah ini. Apalagi Itsbat Nikah itu dilaksanakan gratis tanpa biaya apapun.
“Saya ikut itsbah nikah biar dapat buku nikah, biar tenang. Apalagi, anak saya yang paling kecil masih mondok dan sekolah jadi masih perlu KK dan surat-surat. (jam)





