Jakarta- Dua pejabat Kementerian Agama yang kena OTT KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengisian jabatan di Kementerian Agama, diberhentikan.
“Kementerian Agama segera memberhentikan pegawai yang terlibat dalam peristiwa OTT oleh KPK, dan tidak akan memberikan bantuan hukum dalam bentuk apapun,” tegas Menag di Jakarta, Sabtu (16/3/2019).
Menag menilai peristiwa yang terjadi pada diri HRS dan MFQ adalah peristiwa hukum yang bersifat personal yang merupakan tanggung jawab pribadi dan bukan persoalan kelembagaan. Kemenag juga akan sepenuhnya kooperatif dengan penanganan hukum yang dilakukan oleh KPK agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara tuntas dan cepat.
Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Ketum PPP Muhammad Romahurmuziy alias Rommy serta dua pejabat dari Kemenag sebagai tersangka.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan mentapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RMY (Muhammad Romahurmuziy), Anggota DPR RI periode 2014-2019, diduga sebagai penerima suap,” kata Laode M Syarif, Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).