Pemkab dan Kejaksaan Negeri Lakukan Langkah Preventif ke Pembayar Pajak

Pemkab dan Kejaksaan Negeri Lakukan Langkah Preventif ke Pembayar Pajak
Kejar wajib pajak, Pmkab Banyuwangilibatkan KejaksaanNgeri

Banyuwangi – Bersama Kejaksaan Negeri (Kejari), pemkab Banyuwangi mulai melakukan langkah preventif bagi Wajib Pajak dengan melibatkan Instansi penegak hukum Kejaksaan Negeri.

Wajib pajak (WP) yang ditengarai menunggak pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dan retribusi hotel dan restoran, dilakukan pemanggilan sekaligus diminta klarifikasi terhadap kewajiban pajaknya, Rabu (9/1).

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Banyuwangi, Sulisyadi mengatakan kegiatan yang dilakukan tersebut merupakan tindak lanjut kerjasama yang dilakukan Pemkab dan Kejari untuk menertibkan WP penunggak kewajiban.

Tindakan pertama ini, lanjut dia, merupakan tindakan preventif dengan membuka pertemuan dialogis antara WP dan petugas Kejaksaan. Petugas memberikan kesempatan pada WP untuk menyampaikan kendala yang dihadapinya dalam membayar pajak.

“Pada tahap pertama ini kami memberikan kesempatan bagi WP untuk mengutarakan kendala dalam pembayaran pajak dan alasan mengapa belum membayar. Sekaligus ini ajang bagi kami untuk mesosialisasikan kenapa harus bayar pajak. Namun intinya, ini adalah upaya membangun komunikasi lebih dekat untuk membangun kesadaran WP,” kata Sulisyadi.

Dari pertemuan tersebut, pihak kejaksaan selanjutnya juga meminta kesediaan WP untuk membayar pajak sesegera mungkin. Para WP tersebut diminta untuk bisa memenuhi kewajibannya dengah membuat pernyataan bermaterai dalam jangka waktu tertentu.

“Kami memberikan jangka waktu pembayaran pajak yang tertunggak dalam dua minggu. Kami meminta komitmen WP untuk melunasi pajak,” ujar Sulisyadi.