Pada tahap awal ini, sebanyak 39 WP mendapatkan surat pemanggilan untuk hadir pada acara tersebut. “Dari 39 WP, yang hadir memenuhi panggilan ada 25 WP. Bagi yang belum datang akan kami lakukan pemanggilan ulang,” kata Sulisyadi.
Lalu bagaimana jika setelah perjanjian yang dibuat tersebut, WP masih belum membayar pajak? Sulis mengatakan pihaknya akan membuat panggilan tahap kedua.
“Sesuai prosedur, kami harus mendahulukan tahap preventif. Kami sangat berharap langkah ini sudah cukup dan WP bisa menunaikan kewajibannya. Maka tidak perlu ada penindakan yang lebih lanjut ke perkara pidana,” harap Sulisyadi.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi Agus Siswanto mengatakan, langkah preventif dengan menggandeng Kejari dilakukan sebagai upaya lebih tegas bagi WP yang belum taat.
“Ini adalah upaya Pemkab agar WP semakin taat pajak sehingga realisasi PAD bisa kita maksimalkan,” kata dia
Agus menerangkan, Bapenda akan terus melakukan penertiban terhadap WP yang belum memiliki kesadaran membayar pajak. Saat ini fokus Bapenda adalah WP penunggak yang berskala besar seperti perusahaan dan hotel.
“Kami akan terus melakukan pemanggilan terhadap WP lainnya selain 39 WP yang saat ini sudah dipanggil. Kami sudah siapkan daftar nama perusahaannya. Pemkab meminta kesadaran para pengusaha ini untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah lewat pembayaran pajak,” pungkas Agus. (ari)





