JAKARTA, WartaTransparansi.com – Nasaruddin Umar menegaskan bahwa zakat tidak boleh digunakan di luar ketentuan delapan asnaf sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang menyebut Kementerian Agama memaksimalkan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Zakat tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat diberikan kepada yang bukan berhak. Ini persoalan syariah,” tegas Menag di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Menurutnya, aturan mengenai penerima zakat sudah sangat jelas dalam QS At-Taubah ayat 60. Delapan golongan (asnaf) tersebut adalah fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharimin, fii sabilillah, dan ibnu sabil.
Karena itu, penyaluran zakat wajib berpedoman pada ketentuan tersebut.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, juga memastikan tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program MBG. Ia menegaskan, pengelolaan zakat tetap mengacu pada syariat Islam serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dalam Pasal 25 UU tersebut diatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Sementara Pasal 26 menegaskan pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik menjadi prioritas utama,” ujar Thobib.
Ia menambahkan, pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), yang diawasi serta diaudit secara berkala oleh auditor independen. (*)





