BANYUWANGI – Pelayanan Kesehatan Hewan, Inseminasi Buatan dan Pemotongan Hewan telah diperdakan dalam Perda No 1 Tahun 2018. Untuk pelaksanaannya diperlukan adanya sosialisasi kepada masyarakat. Pada Senin yang lalu, DPRD Banyuwangi menggelar sosialisasi Perda tersebut di aula Kantor Kecamatan Glenmore.
Kegiatan sosialisasi dibuka langsung Wakil Ketua DPRD, Ruliono, SH didampingi anggota dewan asal daerah pemilihan Banyuwangi V, Ficky Septalinda, SE, H Eko Susilo Nur Hidayat, SE, MM. Hadir sebagai narasumber Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dinas Pertanian, drh Bambang Susanto, Camat Glenmore, Didik Suharsono, SE, M.Si.
Wakil Ketua DPRD, Ruliono mengatakan, sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat paham terhadap regulasi daerah yang mengatur tentang pelayanan kesehatan hewan, inseminasi buatan dan pemotongan hewan. Kegiatan ini juga merupakan media yang efektif dalam memberikan informasi terkait dengan produk hukum daerah kepada masyarakat.





