Mojokerto, WartaTransparansi.com – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dengan menyediakan akses bantuan hukum gratis hingga tingkat kelurahan.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, saat sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) bersama jajaran Kejaksaan Kota Mojokerto di Kelurahan Prajurit Kulon, Rabu (8/4/2026).
Ning Ita, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa seluruh kelurahan di Kota Mojokerto telah memiliki fasilitas pendukung untuk membantu masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum.
“Seluruh 18 kelurahan di Kota Mojokerto sudah memenuhi kewajiban sebagai kelurahan sadar hukum. Di masing-masing kelurahan juga telah tersedia pos bantuan hukum dan paralegal yang siap memberikan konsultasi maupun pendampingan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan paralegal merupakan langkah konkret pemerintah dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Dengan adanya layanan ini, warga tidak perlu ragu untuk berkonsultasi ketika menghadapi permasalahan hukum.
Selain itu, Pemkot Mojokerto juga menyediakan pendampingan secara menyeluruh, mulai dari proses hukum hingga pemulihan kondisi psikologis bagi korban. “Seluruh biaya ditanggung oleh Pemerintah Kota Mojokerto,” tegasnya.
Sejak 2025, Pemkot Mojokerto juga telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di bawah Dinas Sosial.
“Jika ada kasus, terutama yang melibatkan perempuan dan anak, masyarakat tidak perlu takut untuk melapor. Pemerintah Kota siap mendampingi, termasuk menyediakan layanan psikolog,” tambah Ning Ita.
Melalui berbagai upaya tersebut, Pemkot Mojokerto berharap masyarakat semakin sadar hukum serta berani mencari bantuan saat menghadapi persoalan.
Dengan tersedianya layanan bantuan hukum gratis ini, diharapkan seluruh warga Kota Mojokerto dapat merasakan perlindungan hukum yang adil dan merata. (*)





