Kejari Kab. Mojokerto Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Ratusan Juta Uang Palsu

Kejari Kab. Mojokerto Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Ratusan Juta Uang Palsu
Kajari Mojokerto, Fauzi bersama Kadinkes Dian Anggraeni dan Kapolres Mojokerto turut giat penghancuran BB jenis Narkotika, di halaman Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman belakang Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Fauzi, menjelaskan kegiatan pemusnahan tersebut, terdiri berbagai jenis barang bukti. di antaranya narkotika jenis sabu seberat 60,713 gram, ganja 2.123,588 gram, serta pil Double L sebanyak 18.005 butir. Selain itu, turut dimusnahkan uang palsu dengan total nilai mencapai Rp 384.900.000, minuman keras sebanyak 939 botol, obat gosok 24 botol, serta 360 botol kemasan.

“Barang bukti lain yang turut dimusnahkan meliputi delapan akun virtual, 23 senjata tajam dan tumpul, 128 potong pakaian, serta tiga unit telepon genggam,” tegas Kepala Kejari Mojokerto.

Dijelaskan proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari dibakar, diblender, dihancurkan, direndam dalam air, hingga ditimbun dengan tanah. Hal ini dilakukan agar seluruh barang bukti tidak dapat digunakan kembali.

Menurut Fauzi pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Penulis: Gatot Sugianto