Kediri  

Hakim Minta Uang “Seleksi” Perangkat Desa Kabupaten Kediri Dikembalikan Terbuka, di Pengadilan Tipikor Surabaya

Hakim Minta Uang “Seleksi” Perangkat Desa Kabupaten Kediri Dikembalikan Terbuka, di Pengadilan Tipikor Surabaya
Majelis hakim memimpin sidang lanjutan kasus dugaan suap seleksi perangkat desa Kabupaten Kediri di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa 24 Februari 2026. (Foto: Moch Abi Madyan).

KEDIRI WartaTransparansi.com – Hakim Minta Uang “Seleksi” Perangkat Desa Kabupaten Kediri Dikembalikan Terbuka, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (24/2), palu hakim tak hanya mengetuk meja. Ia seperti mengetuk kesadaran: kalau uang sudah terlanjur beredar atas nama “seleksi”, maka pengembaliannya pun tak boleh sembunyi-sembunyi.

Dalam perkara ini, istilah “seleksi” tak lagi sekadar prosedur administratif untuk menyaring calon perangkat desa. Di ruang sidang Tipikor Surabaya, kata itu terurai bersama angka: Rp 42 juta per formasi yang disebut disetor ke Paguyuban Kepala Desa, ditambah iuran lain untuk unsur Forkopimcam.

Proses resmi tetap berjalan pengumuman, ujian, pelantikan. Namun, para saksi mengakui adanya ongkos yang tak tercantum di lembar persyaratan.

Sebanyak 320 lowongan di 163 desa pada 2023 disebut mengikuti pola serupa. Secara formal, ia tampak seperti kompetisi biasa. Namun dalam kesaksian, “seleksi” beririsan dengan setoran dan pembagian dana. Kompetensi dan administrasi berjalan beriringan dengan transaksi.

Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada meminta agar seluruh uang yang disebut sebagai ongkos seleksi perangkat desa di Kabupaten Kediri dikembalikan secara terbuka di ruang sidang. Bukan di lorong, bukan di kantor jaksa, apalagi di tempat yang terlalu sunyi untuk ukuran perkara publik.

“Silakan (uangnya) dikembalikan di sini (di pengadilan) semuanya. Mulai dari forkopimcam, kepala desa, LSM, media, dan semuanya,” tegas Made.

Permintaan itu muncul setelah jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri mengusulkan agar pengembalian dilakukan melalui pengadilan. Jaksa Heri Pranoto menyebut langkah itu penting agar tak muncul tafsir baru di luar berkas perkara.

“Agar tidak dipelintir. Kalau dikembalikan di jaksa nanti ada yang menganggap uang itu diselewengkan dan sebagainya,” terang Heri.

Perkara ini menyeret tiga kepala desa: Imam Jamiin (Kalirong, Tarokan), Darwanto (Pojok, Wates), dan Sutrisno (Mangunrejo, Ngadiluwih). Ketiganya duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap pengisian perangkat desa massal pada 2023. Program yang di atas kertas bernama “seleksi” itu menjangkau 163 desa di 25 kecamatan, dengan 320 lowongan.

Angka yang terungkap di persidangan tak kecil untuk ukuran jabatan desa. Para saksi menyebut ada iuran Rp 42 juta per formasi yang disetor ke Paguyuban Kepala Desa (PKD). Selain itu, ada iuran lain yang bervariasi mulai rata-rata Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per formasi, untuk unsur forum pimpinan kecamatan.

Penulis: Moch Abi Madyan