Di Kecamatan Tarokan, misalnya, saksi Herman Afandi, Kepala Desa Kerep, menjelaskan terdapat 15 formasi. Untuk setoran ke PKD, masing-masing formasi Rp 42 juta. Totalnya Rp 630 juta yang disebut disetorkan ke Imam Jamiin selaku ketua PKD.
Tak berhenti di sana. Herman juga memaparkan adanya iuran Rp 25 juta per formasi untuk Forkopimcam. Uang itu, menurut dia, dibagi ke sejumlah pihak, dari camat hingga aparat lain. Lalu sisa dana?
“Untuk wisata ke Bali, para kepala desa, Camat, dan sebagainya,” jelas Herman di hadapan majelis hakim, Jumat 6 Februari 2026.
Di kecamatan lain, pola serupa terungkap. Dariyono, Kepala Desa Parang, Kecamatan Banyakan, mengaku menyetor Rp 168 juta untuk empat formasi ke Sutrisno, sesuai hitungan Rp 42 juta per formasi. Untuk Forkopimcam, iurannya berbeda: Rp 36 juta per formasi non-sekretaris desa dan Rp 46 juta untuk formasi sekretaris desa. Uang itu diserahkan melalui kepala desa lain sebelum sampai ke sejumlah pejabat kecamatan.
Di Ngadiluwih dan Semen, saksi-saksi juga mengakui adanya iuran dengan skema pembagian yang mirip. Camat, kapolsek, dan danramil disebut menerima bagian dengan nominal yang sudah dirinci di ruang sidang.
Majelis hakim bahkan sempat melontarkan frasa yang jarang terdengar dalam perkara desa: “Permufakatan Jahat Kabupaten Kediri.” Kalimat itu meluncur setelah mendengar kesaksian yang menggambarkan pola terstruktur dan sistematis.
Di sinilah kata “seleksi” kehilangan kepolosannya. Istilah yang biasanya identik dengan kompetisi sehat berubah menjadi sinonim setoran. Administrasi yang seharusnya menilai kompetensi, dalam dakwaan justru dipenuhi angka-angka.
Namun bagi majelis hakim, perkara ini tak berhenti pada daftar penerima dan pembagi. Pengadilan ingin memastikan status setiap rupiah yang kembali.
“Kami akan pastikan status uang itu untuk apa di sini,” tegas Made.
Maka jika uang itu memang hendak dikembalikan, panggungnya bukan ruang belakang. Ia harus kembali di tempat yang sama ketika fakta-fakta dibuka: di ruang sidang. Terang, tercatat, Dan, setidaknya kali ini, tanpa eufemisme. (*)





