KEDIRI WartaTransparansi.com – Ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 24 Februari 2026, mendadak riuh oleh sebuah pengakuan yang memukul logika. Edy Suprapto, eks Camat Ngancar, berdiri di kursi saksi untuk menjelaskan bagaimana uang mengalir di sela-sela seleksi dugaan kasus suap perangkat desa serentak Kabupaten Kediri 2023, dalam sebuah perkara dengan nilai dakwaan mencapai Rp13,165 miliar.
Puncaknya adalah sebuah pengakuan yang memicu kerutan di dahi majelis hakim. Edy akhirnya mengakui adanya amplop berisi uang yang mampir ke meja Forkopimcam (Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan) dengan dalih yang lazim namun janggal: biaya transportasi.
Kejanggalan bermula saat jaksa mencecar Edy soal penerimaan uang dari empat kepala desa pasca-seleksi. Awalnya, Edy mencoba membangun narasi formal bahwa uang tersebut hanyalah biaya operasional.
“Tidak menerima, tetapi begini dari seleksi hingga pelantikan 4 kades sowan ke Camat, Kapolsek dan Danrami. Ini ada amplop yang diberikan kepada masing-masing Forkopimcam untuk transportasi,” ujar Edy.
Namun, saat didorong pertanyaan hakim mengenai nominalnya, Edy tak berkutik. “7 juta yang mulia,” ucapnya pelan.
Ia menyebut uang itu berasal dari empat desa sekaligus. Namun, retorika “uang bensin” itu rontok seketika saat hakim menanyakan urgensi biaya tersebut untuk jarak kantor yang tak seberapa.
“Saya disampaikan seperti itu. Sesungguhnya memang nggak (tidak.red) ada biaya transportasi,” terang Edy di hadapan majelis hakim.
Kalimat itu menjadi paradoks yang memantik amarah meja hijau. Majelis hakim langsung meninggikan nada bicara.




