“Jangan bilang tidak-tidak tapi uang diberikan ke sana (staf). Berani nggak staf terima duit tanpa persetujuan atasan!” cecar hakim.
Di awal kesaksiannya, Edy sempat mencoba membentengi diri dengan klaim bahwa perannya hanyalah pion administratif yang tak tahu-menahu soal dapur perencanaan seleksi yang diikuti 1.229 peserta tersebut.
“Menyangkut rencana pengisian perangkat desa saya tidak pernah diajak diskusi. Saya tahunya sudah ada pelaksanaan gitu saja. Tugas kami hanya menyampaikan informasi dari DPMPD ke pemerintah desa terkait tahapannya,” dalih Edy.
Namun, fakta persidangan dalam perkara Nomor 200/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby ini menunjukkan aroma yang lebih menyengat. Pungutan diduga tak berhenti pada biaya teknis ujian Computer Assisted Test (CAT) bersama Universitas Islam Malang, melainkan berkembang menjadi setoran berlapis yang menyasar kantong para pejabat melalui ritual “sowan”.
Perkara ini menyeret tiga sosok sentral dari Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri ke kursi pesakitan: Imam Jamiin (Kades Kalirong), Darwanto (Kades Pojok), dan Sutrisno (Kades Mangunrejo).
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Jaksa menduga para terdakwa merekayasa hasil seleksi agar ratusan peserta menyetorkan uang hingga miliaran rupiah.
Di antara angka Rp13 miliar yang menguap, uang Rp7 juta milik Edy mungkin tampak kecil. Namun, di ruang sidang, ia menjadi bukti nyata betapa sistematisnya praktik lancung yang dibungkus dengan istilah “uang bensin” untuk sebuah perjalanan yang tak pernah ada.(*)




