JAKARTA, WartaTransparansi.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya memperkuat sistem hubungan industrial sepanjang 2026 melalui serangkaian program pembinaan, pencegahan konflik, dan peningkatan kapasitas mediator. Langkah ini dilakukan sebagai upaya konkret melindungi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.
Direktur Jenderal PHI dan Jamsos, Indah, menyatakan, pada 2026, Kemnaker menargetkan edukasi pencatatan dan verifikasi serikat pekerja di 5.256 perusahaan dengan melibatkan 220 peserta. Selain itu, pembinaan dialog sosial inovatif dan produktif akan diberikan kepada 300 orang guna mendorong terciptanya hubungan kerja yang harmonis antara pekerja dan pengusaha, ungkapnya di Jakarta, Jumat (20/2/2026)
Menurutnya, sebagai langkah preventif, Kemnaker juga melakukan pemetaan kerawanan hubungan industrial dan memperkuat sistem peringatan dini di 787 perusahaan. Upaya ini bertujuan menekan potensi konflik sebelum berkembang menjadi perselisihan yang dapat merugikan pekerja maupun mengganggu kegiatan usaha.
Dalam aspek penyelesaian perselisihan, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Ditjen PHI dan Jamsos) menargetkan pembinaan teknis kepada 500 orang serta penguatan kompetensi bagi 707 mediator hubungan industrial. Program ini diharapkan meningkatkan kualitas penanganan sengketa secara profesional dan berkeadilan.
Selain itu, pemerintah menargetkan penyelesaian 140 perkara di luar pengadilan sebagai bagian dari optimalisasi mekanisme penyelesaian perselisihan secara nonlitigasi. Kemnaker juga merencanakan peningkatan kompetensi bagi 920 mediator melalui pelaksanaan uji kompetensi sebanyak tiga kali sepanjang tahun. Untuk mendukung profesionalisme, akan disusun pula instrumen penilaian kinerja mediator hubungan industrial.
Indah menegaskan bahwa berbagai target tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun sistem hubungan industrial yang lebih kuat dan responsif.
“Tahun 2026 adalah tahun penguatan sistem agar pekerja terlindungi, dialog sosial semakin kokoh, dan potensi konflik dapat ditekan. Ini adalah bentuk nyata keberpihakan negara kepada pekerja,” ujar Indah.
Melalui strategi yang terukur dan berbasis pencegahan, Kemnaker berharap stabilitas hubungan industrial nasional semakin terjaga dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif. (*)





