MAGETAN, WartaTransparansi.com – Dugaan pelanggaran kode etik di lingkungan DPRD Kabupaten Magetan kembali jadi sorotan. Nur Wakhid dikabarkan siap melayangkan gugatan terhadap Badan Kehormatan DPRD karena dinilai belum menjalankan kewajibannya sesuai aturan.
Kuasa hukum Nur Wakhid, Sumadi, mengatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang telah diajukan sampai sekarang belum jelas proses maupun hasilnya. Padahal, mekanisme penanganan pengaduan sudah diatur tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, khususnya Pasal 56 sampai Pasal 59.
“Setelah menerima pengaduan, Badan Kehormatan wajib melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi. Itu bukan sekadar formalitas, tapi memang perintah aturan,” tegas Sumadi, Jumat (20/2/2026).
Dalam Pasal 59 ayat (1) disebutkan, Badan Kehormatan wajib meminta keterangan dari pengadu, saksi, teradu, dan pihak terkait, serta memverifikasi dokumen dan bukti pendukung.
Hasilnya pun harus dituangkan dalam berita acara sebagaimana diatur di ayat (2). Sementara ayat (3) menegaskan bahwa seluruh proses dan hasil pemeriksaan harus dijaga kerahasiaannya.
Namun hingga kini, Sumadi mengaku belum pernah dipanggil untuk klarifikasi lanjutan maupun menerima pemberitahuan resmi soal perkembangan laporannya.
“Kalau prosedurnya tidak dijalankan, publik tentu berhak bertanya, ada apa dengan Badan Kehormatan?” ujarnya.
Sebelumnya, Sumadi telah melayangkan laporan resmi kepada pimpinan DPRD Kabupaten Magetan cq. Badan Kehormatan. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik oleh Ketua DPRD Magetan, Suratno.
Dalam suratnya, Sumadi menyoroti keputusan Ketua DPRD yang dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain Peraturan DPRD Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Tata Tertib DPRD, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagai dasar hukum yang relevan dengan persoalan tersebut.
Sumadi menegaskan, langkah gugatan ini bukan semata urusan pribadi, melainkan bentuk kontrol publik terhadap kinerja lembaga legislatif.
“Badan Kehormatan dibentuk untuk menjaga etika dan kehormatan anggota dewan. Kalau kewajiban hukumnya sendiri tidak dijalankan, ini jadi preseden buruk bagi marwah DPRD,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Badan Kehormatan maupun pimpinan DPRD Magetan terkait rencana gugatan tersebut. Polemik ini pun diperkirakan akan menjadi ujian serius bagi integritas lembaga legislatif di Magetan. (*)





