Bayar Rp 150 Juta demi Lolos, Pengakuan Perangkat Desa Kabupaten Kediri di Sidang Tipikor Surabaya

Dari warung kopi hingga ruang sidang, ongkos lolos seleksi perangkat desa akhirnya terkuak.

Bayar Rp 150 Juta demi Lolos, Pengakuan Perangkat Desa Kabupaten Kediri di Sidang Tipikor Surabaya
Suasana persidangan dugaan suap pengisian perangkat desa serentak tahun 2023 di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (27/1/2026). Dalam perkara ini, sejumlah kepala desa di Kabupaten Kediri didakwa menerima uang untuk meloloskan peserta seleksi perangkat desa. (Foto: Moch Abi Madyan).

KEDIRI WartaTransparansi.com – Seleksi perangkat desa di Kabupaten Kediri kembali terbuka sebagai pasar jabatan. Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya, Fuad, Kepala Urusan Perencanaan Desa Kalirong, mengaku menyetor Rp 150 juta kepada Kepala Desa Kalirong, Imam Jami’in, agar namanya lolos seleksi.

Pengakuan itu disampaikan Fuad saat bersaksi dalam sidang dugaan suap pengisian perangkat desa, Selasa, 27 Januari 2026. Kesaksiannya menegaskan dugaan lama: kelulusan tak selalu ditentukan nilai, melainkan uang dan jalur belakang.
Perkara Nomor 200/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby ini mengusut seleksi perangkat desa serentak tahun 2023.

Tiga kepala desa duduk sebagai terdakwa: Imam Jami’in (Kalirong, Tarokan), Darwanto (Pojok, Wates), dan Sutrisno (Mangunrejo, Ngadiluwih). Ketiganya tercatat sebagai pengurus Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri.

Di hadapan majelis hakim, Fuad memaparkan skema pembayaran dua tahap.
“Saya memberikan uang sebanyak 2 kali, 100 juta sebelum tes dan 50 juta setelah pengumuman,” ujarnya.

Fuad menyebut inisiatif pembayaran datang dari dirinya. Namun pengakuan berikutnya justru menunjukkan biaya “lolos seleksi” telah menjadi pengetahuan umum. Ketika penasihat hukum terdakwa, Khrisnu Wahyuono, menyinggung obrolan di warung soal tarif Rp 400 juta, Fuad mengaku tak sanggup.

Sebagian uang itu pun dikembalikan.
“Dikembalikan hanya 63 juta saja setelah mulai ramai-ramai (penyelidikan dan penyidikan Polda Jatim.red) pada Bulan Februari 2025,” ucap Fuad.

Ia lalu membeberkan cara penyerahan uang.
“Saat menyerahkan uang yang pertama 100 juta ke Pak Kades saya menelpon dulu, lalu diminta bertemu di jalan,” katanya.

Majelis hakim menanyakan apakah Fuad menyerahkan fotokopi KTP bersamaan dengan uang. Fuad menjawab tidak. Dokumen itu baru diminta menjelang ujian melalui WhatsApp.

Penulis: Moch Abi Madyan