“Besoknya tes, malamnya Pak Kades nelpon minta foto KTP,” bebernya.
Untuk apa KTP itu diminta, Fuad mengaku tidak tahu. Ia hanya memastikan satu hal: uang Rp 150 juta diserahkan agar dirinya diterima sebagai Kaur Perencanaan Desa Kalirong, tanpa mengetahui ke mana aliran uang berlanjut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menggali asal kabar biaya kelulusan.
“Tadi disampaikan bahwa agar los tes ada biaya, itu anda dengar dimana?” tanya jaksa.
Fuad menjawab, dari obrolan di warung.
Jaksa menegaskan,
“Berarti di masyarakat memang dengar kalau untuk pencalonan harus punya uang?”
Fuad membenarkannya.
Dari lima peserta seleksi, hanya Fuad yang lolos. JPU menanyakan apakah ada protes dari peserta lain. Fuad mengaku tidak mengetahui adanya keberatan.
Sidang yang digelar di Ruang Cakra itu dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, dengan hakim anggota Manambus Pasaribu dan Lujianto. Jaksa menghadirkan 10 saksi, satu di antaranya absen.
Kasus ini berakar dari seleksi perangkat desa serentak 2023 yang melibatkan 163 desa di 25 kecamatan. Sebanyak 321 formasi diperebutkan 1.229 peserta. Ujian digelar 27 Desember 2023 di Convention Hall Simpang Lima Gumul dengan sistem CAT, menggandeng Universitas Islam Malang.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut para terdakwa diduga merekayasa hasil seleksi dan menerima hadiah atau janji dari ratusan peserta dengan total mencapai Rp 13,165 miliar. Mereka dijerat Pasal 12 huruf a UU Tipikor, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sidang akan dilanjutkan pada 6 Februari 2026. Perkara ini bukan sekadar mengadili individu, melainkan membuka wajah seleksi perangkat desa yang menyimpang: jabatan publik dijual, merit ditinggalkan. Desa pun menjadi etalase paling jujur dari rusaknya tata kelola kekuasaan di tingkat paling bawah. (*)





