Golkar Jatim Gelar FGD Dorong Perda yang Berpihak pada Disabilitas

Golkar Jatim Gelar FGD Dorong Perda yang Berpihak pada Disabilitas
Wakil Ketua Bidang Hukum & HAM DPD Golkar Jatim Yulianto Simajuntak ketika memberikan keterangan pada acara FGD di Kantor Golkar Jatim, Senin (15/12/2025)

SURABAYA, Wartatransparansi.com – Ketimpangan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Jawa Timur kembali mengemuka. Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas yang saat ini berlaku dinilai sudah tidak relevan karena belum selaras dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Kondisi tersebut mendorong Partai Golkar Jawa Timur menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertema “Merajut Desain Peraturan Daerah Disabilitas Provinsi Jawa Timur”, sebagai langkah awal merumuskan regulasi baru yang lebih inklusif, komprehensif, dan berpihak pada kebutuhan riil difabel.

Wakil Ketua bidang Hukum & HAM sekaligus ketua panitia FGD, Julianto PH Simanjuntak, menegaskan bahwa FGD ini merupakan inisiatif langsung Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufti, yang memandang pembaruan Perda Disabilitas sebagai kebutuhan mendesak.

“Perda Disabilitas Jawa Timur yang ada lahir tahun 2013, sementara Undang-Undang Disabilitas terbit tahun 2016. Ini jelas perlu diselaraskan agar tidak menimbulkan kekosongan perlindungan hukum,” kata Julianto, di sela FGD di DPD Golkar Jatim, Senin (15/12/2025).

Golkar Jatim Gelar FGD Dorong Perda yang Berpihak pada Disabilitas

FGD menghadirkan Ketua Aspindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Jatim Ali Mas’no,  Dinas Ketenagakerjaan Jatim Sigit Priyanto, Dinas  Perhubungan Prov Jatim Yuniar Vidianto, Dinas Sosial Jatim Firdaus dan Wakil Ketua DPRD Jatim Jairi Irawan dan sekita 20 komunitas penyandang disabilitas dari berbagai daerah.

Menurut Julianto, Partai Golkar menugaskan Bidang Hukum dan HAM untuk memfasilitasi diskusi terbuka dengan menghadirkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah, dunia usaha, hingga komunitas penyandang disabilitas.

“Kebutuhan penyandang disabilitas hanya bisa dijelaskan oleh mereka sendiri. Karena itu, suara komunitas difabel harus menjadi fondasi utama dalam penyusunan naskah akademik perda ini,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, isu kesejahteraan menjadi perhatian utama, khususnya terkait penyerapan tenaga kerja bagi penyandang disabilitas. Julianto menyinggung ketentuan kuota kerja, yakni 1 persen di sektor swasta serta 2 persen di BUMD dan BUMN, yang dinilai belum sepenuhnya berjalan merata.

Penulis: Amin Istighfarin