SURABAYA, Wartatransparansii.com — Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Komisi B DPRD Surabaya menyoroti tingginya potensi kecelakaan lalu lintas dan kebakaran yang kerap terjadi akibat aktivitas hiburan malam dan pesta kembang api. Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud, menegaskan pihaknya berencana memanggil pengelola tempat hiburan malam dan restoran untuk memastikan persiapan keamanan jelang pergantian tahun berjalan optimal.
Machmud mengungkapkan, berkaca dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, banyak insiden kecelakaan terjadi setelah pengunjung pulang dari tempat hiburan dalam kondisi mabuk berat.
“Berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, banyak kecelakaan terjadi setelah orang pulang dari hiburan malam dalam kondisi mabuk. Ada yang menabrak, ada yang ditabrak. Ini harus diantisipasi saat tahun baru agar tidak menjadi ajang kebebasan minum-minum,” jelasnya.
Menurut Machmud, Komisi B akan berkoordinasi terlebih dahulu sebelum menjadwalkan pertemuan dengan pengelola RHU (Rumah Hiburan Umum) serta asosiasi atau organisasi yang menaungi mereka.
“Kita akan rundingkan dulu dengan teman-teman Komisi, baru tentukan jadwal pemanggilan,” ujarnya.
Antisipasi Kebakaran Akibat Kembang Api
Selain peredaran minuman beralkohol, Machmud menyoroti maraknya kasus kebakaran saat malam pergantian tahun, terutama akibat penggunaan kembang api.
“Pesta kembang api sudah menjadi tradisi, tapi potensi kebakarannya besar. Saat rapat dengan PMK bersama Bu Rini kemarin, itu juga dibahas. Mereka sudah melakukan antisipasi,” katanya.
Machmud menyebut, tempat-tempat hiburan malam telah diwajibkan menyediakan alat pemadam kebakaran tingkat rendah. Sementara itu, Dinas PMK juga telah mengimbau agar penggunaan kembang api di area gedung tinggi diperhatikan secara ketat.
Aturan Penjualan Miras: Ikuti Regulasi yang Berlaku
Terkait kemungkinan adanya pembatasan jam operasional maupun pengetatan kadar alkohol dalam miras, Machmud menegaskan seluruh pengelola hiburan malam harus patuh pada aturan yang ditetapkan pemerintah kota.
“Soal penjualan miras, itu tetap mengikuti aturan yang berlaku. Kalau ada batasan kadar atau kuota, itu kewenangan pemerintah kota untuk menentukan. Yang penting, kami mengingatkan agar jangan sampai ada pengunjung pulang dalam kondisi mabuk berat hingga menyebabkan kecelakaan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak terulang kasus masuknya anak di bawah umur ke tempat hiburan malam seperti yang pernah terjadi sebelumnya.
“Jangan sampai ada anak di bawah umur masuk RHU lagi seperti kasus kemarin. Itu harus jadi pelajaran,” ujarnya.
Machmud menambahkan bahwa banyak tempat hiburan mulai menawarkan promo jelang malam tahun baru, sehingga pengawasan dari pemerintah maupun pihak manajemen harus diperketat untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. (*)





