SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Sebelas bangunan liar (Bangli) di atas saluran air (drainase), dibongkar. Bangunan semi permanen tersebut mengganggu sempadan Saluran Kebonagung di Jalan Jetis Seraten, Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, Surabaya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini mengatakan, penertiban yang dilakukan oleh pihaknya tmerupakan tindak lanjut atas surat permohonan bantuan penertiban (bantib) yang diajukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur kepada Satpol PP Kota Surabaya.
“Penertiban ini kami lakukan atas wewenang yang diberikan oleh Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur untuk melakukan penertiban bangunan liar di sempadan Saluran Kebonagung ini. Yang mana penertiban ini kami lakukan untuk mengembalikan fungsi saluran air ini sesuai dengan fungsinya,” kata Zaini.
Selain mengembalikan fungsi saluran, Zaini menuturkan, penertiban yang dilakukan pada bangunan liar tersebut bertujuan mencegah potensi banjir.
“Keberadaan bangunan liar di atas sempadan sangat berisiko karena dapat menghambat aliran air yang mana dapat menyebabkan banjir. Sehingga dengan adanya penertiban ini diharapkan tidak ada banjir di sekitar lokasi penertiban yakni di wilayah Ketintang, Karah, Gayungan serta wilayah Wonocolo,” jelasnya.
Tak hanya menertibkan bangunan semi permanen, petugas juga membantu para pemilik bangunan memindahkan barang-barang yang masih dapat digunakan.
“Beberapa dari pemilik bangunan ada yang melakukan penertiban secara mandiri, untuk bangunan yang lainnya kami dibantu oleh rekan-rekan DSDABM untuk alat beratnya. Petugas kami juga turut membantu warga untuk mengangkut barang-barang yang masih bisa dipakai,” terangnya.





