Ganggu Sempadan Drainase Kebonagung, 11 Bangli Semi Permanen Dibongkar

Ganggu Sempadan Drainase Kebonagung, 11 Bangli Semi Permanen Dibongkar
Sebelas bangunan liar (Bangli) di atas saluran air (drainase), dibongkar. Bangunan semi permanen tersebut mengganggu sempadan Saluran Kebonagung di Jalan Jetis Seraten, Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, Surabaya.

Di samping menertibkan bangunan liar, pada kegiatan tersebut juga dilakukan pemutusan aliran listrik yang masih mengalir pada bangunan tersebut.

“Kami dibantu rekan-rekan PLN, untuk memutuskan aliran listrik. Karena ada beberapa bangunan yang masih tersambung aliran listrik,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Zaini mengatakan, selama kegiatan penertiban bangunan liar tersebut berlangsung kondusif, tanpa penolakan dari warga setempat.

“Alhamdulillah, hari ini berjalan kondusif. Sebanyak 11 bangunan sudah kami tertibkan hari ini. Tidak ada penolakan dari warga, karena pada giat ini kami melakukan penertiban secara humanis dan persuasif,” ungkapnya.

Dia menegaskan bahwa Satpol PP Kota Surabaya akan terus berkolaborasi dengan OPD terkait guna melakukan pengawasan serta penindakan pada bangunan liar yang melanggar aturan di seluruh wilayah Kota Pahlawan.

Dalam penertiban tersebut, Satpol PP Kota Surabaya melibatkan personel dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (Disperkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), anggota Satpol PP tingkat kecamatan, serta didampingi oleh TNI-Polri dan perangkat wilayah setempat. (*)

Editor: Wetly