Gernas Ayo Mondok Apresiasi Inisiatif Fraksi Golkar DPR Dorong Penguatan Peran Pesantren di Sisdiknas

Gernas Ayo Mondok Apresiasi Inisiatif Fraksi Golkar DPR Dorong Penguatan Peran Pesantren di Sisdiknas
H.M Zahrul Azhar As’ad

JAKARTA (Wartatransparansi.com) –  Gerakan Nasional (Gernas) Ayo Mondok  mengapresiasi langkah Fraksi Partai Golkar DPR RI yang mendorong penguatan peran pesantren dalam Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Ayo Mondok, Zahrul Azhar Asumta atau akrab disapa Gus Hans menilai langkah Golkar tersebut merupakan solusi strategis yang tidak bersifat parsial, tetapi menyentuh hal-hal mendasar dalam dunia pendidikan di Indonesia

“Kami atas nama Gerakan Nasional Ayo Mondok mengucapkan apresiasi kepada inisiatif yang dilakukan oleh Fraksi Golkar. Kita paham bahwa pesantren berdiri lebih tua dari Indonesia itu sendiri. Tidak berlebihan jika pola pendidikan pesantren bisa menjadi aset bagi bangsa,” ujar Gus Hans dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Gus Hans menilai, pesantren memiliki kontribusi besar dalam pembentukan karakter dan moral bangsa. Karena itu, perlu ada kebijakan pemerintah yang berpihak untuk menjaga agar sistem pendidikan pesantren tetap bertahan di tengah arus modernisasi.

“Keberpihakan secara fiskal dan anggaran dapat mendorong pesantren beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai khasnya,” ujarnya.

Dia menyebut inisiatif Golkar dapat diikuti oleh fraksi-fraksi lain di parlemen, agar penguatan peran pesantren dapat tertuang secara eksplisit dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Kami berharap fraksi-fraksi lain bisa mengikuti jejak Partai Golkar ini, sehingga akan semakin cepat terwujud penyebutan eksplisit nama pesantren dalam Undang-Undang Sisdiknas,” ucap Gus Hans.

Gus Hans mengungkapkan, Indonesia sebenarnya telah memiliki Undang-Undang Pesantren dan sejumlah program pendukung lain. Namun, menurutnya, penguatan dalam Sisdiknas akan membuat posisi pesantren semakin kokoh dalam sistem pendidikan nasional.

“Kalau ditambah dengan penyebutan secara eksplisit dalam Sisdiknas, maka akan semakin lengkap,” katanya. (*)

Editor: Amin