Meriahkan HUT ke 80 Pemprov Jatim, Gubernur Gelar Pemutihan PKB

Meriahkan HUT ke 80 Pemprov Jatim, Gubernur Gelar Pemutihan PKB
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti (tengah) memberikan keterangan pers pada Rabu (1/10/2025)

SURABAYA– Pemprov Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim menggelar pemutihan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) daerah. Program pemutihan PKB kali ini digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi Provinsi Jatim ke-80.

menjelaskan program pemutihan PKB ini merupakan tahap kedua dalam rangka memperingati Hari Jadi Provinsi Jatim ke-80. Masyarakat bisa memanfaatkan program ini mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.

“Program ini merupakan bentuk kepedulian ibu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa terhadap masyarakat yang tidak mampu. Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan program ini selama dua bulan,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Bapenda Jatim, Rabu (1/10/2025).

Kresna menyebut dasar hukum program pemutihan PKB, yakni Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur. “Program ini telah menjadi tradisi Pemprov Jatim selama enam tahun terakhir sebagai bentuk kepedulian nyata pemerintah kepada masyarakat,” ucapnya.

Sebelumnya, gubernur Khofifah menyampaikan, kebijakan ini dihadirkan sebagai bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang penuh dengan tantangan. Harapannya, beban masyarakat bisa berkurang dan sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan di Jatim.

“Momentum Hari Jadi ke-80 Jatim kali ini, kami kembali memberikan hadiah untuk masyarakat berupa pembebasan pajak daerah. Sejak sebelumnya di bulan Juli hingga Agustus 2025 kami juga memberikan pembebasan pajak,” ujarnya.

Dijelaskan, kebijakan pembebasan PKB, akan mencakup penghapusan sanksi administratif keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan pengenaan PKB progresif, serta pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya.

Fasilitas pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya tersebut diberikan khusus untuk kendaraan roda dua milik masyarakat penerima program Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), kendaraan roda dua ojek online (ojol), serta kendaraan roda tiga.