MAGETAN – Lembaga Peneliti Republik Damai (REDAM) Provinsi Jawa Timur menduga tambang galian C di Desa Trosono, Kecamatan Parang, yang longsor mengakibatkan satu korban tewas diduga belum memiliki Izin Usaha Pertambangan dan Operasi Produksi (IUP OP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dari data yang diperoleh Republik Damai Jatim, tambang tersebut belum ber – IUP OP. Galian C tersebut bukan area PT Anugerah Karya Pasti, banyak info yang beredar, tapi benar tidaknya, pembuktian menjadi wewenang aparat penegak hukum (APH). ” Ini hanya keterangan awal tetapi tidak berwenang mencari dan mengumpulkan bukti,”kata Noorman Susanto Ketua Redam Jawa Timur.
Jika tambang sudah punya IUP OP, sebelum izin keluar tambang mendapat rekomendasi dari Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) atau asosiasi sejenis. Pemerintah, berperan khusus pengembangan standar teknis, pengawasan, dan rekomendasi kebijakan pertambangan.