BLITAR (Wartatransparansi.com) – Dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional ke-65 yang jatuh pada 24 September 2025, Aliansi Konsolidasi Pembaruan Agraria (KPA) Blitar, yang terdiri dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Blitar, Paguyuban Petani Aryo Blitar (PPAH), dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNISBA, menyampaikan sikap dan tuntutan tegas kepada pemerintah. Mereka menyoroti kegagalan pemerintah dalam mengimplementasikan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960.
Aliansi menilai bahwa setelah 65 tahun UUPA disahkan, nasib rakyat dan petani di Indonesia masih jauh dari harapan karena reforma agraria belum berjalan sesuai amanat konstitusi. Mereka menuding pemerintah justru memperparah keadaan dengan penerbitan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang dianggap semakin memiskinkan dan termarginalisasi petani.
Dalam pernyataan sikapnya, aliansi mengajukan sembilan tuntutan utama:
1. Mendesak pemerintah pusat untuk membentuk badan pelaksana Reforma Agraria.
2. Mencabut Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).
3. Mendesak pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria (RUU RA).
4. Menjalankan Undang-Undang Pembaruan Agraria (UUPA) 1960 secara konsisten dan konsekuen.
5. Mendesak Pemerintah Kabupaten Blitar menjalankan Reforma Agraria sejati, bukan sebatas seremoni.