Permenpora 14/2024 Dicabut, Anggota Komisi E Kodrat Sunyoto : Pentingnya Mengembalikan Harkat dan Martabat KONI

Permenpora 14/2024 Dicabut, Anggota Komisi E Kodrat Sunyoto : Pentingnya Mengembalikan Harkat dan Martabat KONI
Anggota FPG DPRD Jawa Timur Dr. Kodrat Sunyoto,SH,M.Si

SURABAYA (Wartatransparansi.com) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) resmi mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.

Pencabutan ini ditetapkan melalui Permenpora Nomor 7 Tahun 2025 dan berlaku sejak tanggal diundangkan. Dengan keputusan ini, Permenpora 14/2024 dinyatakan tidak berlaku lagi, mengakhiri polemik panjang terkait tata kelola olahraga prestasi di Indonesia.

Permenpora 14/2024 awalnya diterbitkan untuk memperkuat tata kelola organisasi olahraga prestasi agar lebih transparan, akuntabel, dan efektif. Namun, sejak awal penerapannya, aturan ini menuai kritik dari berbagai pihak. Beberapa pasal dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, dan Olympic Charter. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah ketentuan rekomendasi menteri dalam kongres organisasi olahraga, yang dinilai mengganggu asas independensi organisasi olahraga.

DPRD Jawa Timur menjadi salah satu pihak yang vokal menentang keberlakuan Permenpora 14/2024. Dalam berbagai forum dengar pendapat, mereka menegaskan bahwa kewenangan pembinaan olahraga prestasi seharusnya tetap berada di bawah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Kodrat Sunyoto,  menyampaikan pentingnya mengembalikan harkat dan martabat KONI.

“Sudah waktunya fungsi pembinaan prestasi dikembalikan ke KONI. Dispora daerah tetap penting sebagai pencetak bibit atlet, tetapi tanggung jawab utama pembinaan prestasi lanjutan adalah KONI,” ujar politisi Partai Golkar ketika dihubungi melalui sambungan telepon saat mengikuti Bimtek (Bimbingan Teknik)  Anggota Fraksi Partai Golkar di Jakarta, Selasa (23/9/2025)

Hasil Focus Group Discussion (FGD) yang digelar mahasiswa S2 FIKK Unesa pada Februari 2025 juga memperkuat desakan pencabutan. Dalam rekomendasi mereka, setidaknya ada sepuluh pasal dalam Permenpora 14/2024 yang dinilai bertentangan dengan aturan lebih tinggi dan enam pasal lain yang melanggar prinsip independensi Olympic Charter.

Para akademisi dan praktisi olahraga memperingatkan bahwa keberlanjutan aturan tersebut dapat memunculkan risiko serius, termasuk potensi sanksi dari Komite Olimpiade Internasional (IOC) dan federasi olahraga internasional lainnya.

Pencabutan ini juga menjadi sorotan menjelang Pekan Olahraga Bela Diri Nasional yang akan digelar di Kudus pada pertengahan Oktober. DPRD Jatim meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) memberi dukungan penuh bagi KONI agar event ini dapat berlangsung sukses. Pasalnya, pada pelaksanaan sebelumnya KONI Jawa Timur sempat tidak mendapatkan alokasi anggaran memadai karena kebijakan yang tidak sinkron.

Dengan terbitnya Permenpora Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah berharap tata kelola olahraga kembali harmonis dan stabil. “Pencabutan ini  sebagai langkah strategis untuk menghindari dualisme kepengurusan organisasi olahraga yang dapat mengganggu pembinaan atlet dan menurunkan prestasi olahraga nasional. Kami sangat setuju dengan keputusan Kemenpora ini,” ujar Kodrat.

Keputusan Kemenpora ini juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kemandirian organisasi olahraga dan mengembalikan fungsi pembinaan prestasi ke jalur yang sesuai.

“Dengan penguatan peran KONI dan dukungan pemerintah daerah, diharapkan prestasi olahraga Indonesia dapat terus berkembang dan bersaing di level internasional tanpa terganggu polemik regulasi,” pungkas Kodrat, anggota DPRD Jawa Timur empat periode ini. (zal/min)