SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Pemkot Surabaya menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi.
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan, peraturan ini menjadi pedoman bagi seluruh pegawai untuk tidak hanya melaporkan, tetapi juga menolak gratifikasi.
“Kami ingin membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegasnya, Selasa (2/9/2025).
Untuk memperkuat kampanye ini, Pemkot Surabaya memasang media sosialisasi berupa banner, poster, dan flyer di berbagai titik pelayanan publik seperti kantor kelurahan, kecamatan, rumah sakit, sekolah, hingga Mall Pelayanan Publik (MPP) Siola.
Pemasangan ini bertujuan menegaskan kepada masyarakat bahwa segala bentuk pemberian terkait jabatan, baik uang, barang, atau fasilitas, termasuk gratifikasi yang wajib ditolak atau dilaporkan.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa tidak ada biaya tambahan untuk layanan publik di Surabaya, kecuali yang sudah ditetapkan resmi,” tandas Eri.
Masyarakat juga tidak diwajibkan memberikan hadiah atau imbalan kepada pegawai. Karena itu, sambung Eri, melalui pemasangan banner, flyer, dan poster, pesan ini diharapkan dapat diterima dengan baik oleh seluruh masyarakat.