Tanah Tak Bertuan Jadi Rumah Makan, Pemkab Magetan Kebingungan 

Tanah Tak Bertuan Jadi Rumah Makan, Pemkab Magetan Kebingungan 
Foto : Pengukuran lahan milik Pemkab Di Sarangan

Dinas PUPR Ukur Tanah Milik Daerah di Sarangan yang saat ini dimanfaatkan Sebagai Rumah Makan Oleh Warga

MAGETAN (Wartatransparansi.com) –  Pemkab Magetan merespon aset yang saat ini dimanfaatkan perorangan di kawasan wisata Sarangan. Kemarin lahan tersebut Dikosongkan dan Mulai Diukur, namun Pemkab Magetan malah kebingungan lahan aset bekas RM di Sarangan akan dibuat Apa. Saat ini masih dalam tahap pengkajian oleh Dinas PUPR Magetan.

Polemik lahan aset yang diduga dimanfaatkan secara perseorangan di kawasan Telaga Sarangan Magetan. Tanah aset sebelumnya didirikan bangunan permanen rumah makan tersebut kini dalam proses pengosongan dan diukur oleh Dinas PUPR Magetan untuk dialihkan kemanfaatannya.

Pj Sekda Magetan Mohtar Wakid menjelaskan saat ini sedang dalam proses peringatan untuk pengosongan lahan. Hari ini tadi dinas PUPR melakukan pengukuran pada lahan tersebut.” Saat ini sedang di buat masterplan oleh Dinas PUPR,” terang Mohtar Wakit.

Bekas bangunan yang berdiri 300 M2 dari total tanah seluas kurang lebih 800 M2 milik daerah tepatnya masuk Kelurahan Sarangan, Kecamatan Plaosan tersebut masih bingung dibuat apa oleh Pemkab Magetan nantinya. “ Masih di kaji alternatif untuk parkir atau foodcourt atau yang lain, “ terang Pj sekda Magetan

Tindakan tersebut dilakukan Pemkab Magetan guna menyelamatkan aset yang telah turun-temurun dimanfaatkan warga sekitar yang luput dari pengawasan. Bahkan, tak ada retribusi yang didapat daerah karena dulunya tanah tersebut sebagai upah perangkat desa. (*)

Penulis: Rudy Ardi