MAGETAN (Wartatransparansi.com) –Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan tersangka S selaku PPK dan YSJI selaku Direktur CV. Mitra Sejati dengan perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat kesenian gamelan jawa di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2019.
Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Magetan tersangka S dan YSJI dengan nomor print 01/M/5.32/PD.1/09.2023 tanggal 7 September 2023 junto nomor print 01/M/5.32/PD.1/07/2025 tanggal 2 Juni 2025.
Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, tindak pidana korupsi dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan alat kesenian tradisional gamelan pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2019.
Peran tersangka S sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak adanya pengajuan proposal pada alat kesenian gamelan Jawa dari sekolah penerima bantuan. Penyusunan HPS tidak sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa, yaitu tidak memuat barang hasil survei.
Pengecekan hasil pekerjaan tidak dilakukan secara keseluruhan oleh PPK tetapi hanya melalui sempel. PPK tidak mengenakan denda kepada CV. Mitra Sejati atas keterlambatan barang berdasarkan surat perjanjian nomor 027/6.195/403.101/2019 pada pasal 8 sanksi dan denda ayat 1 yang menyatakan jika tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai jangka waktu berdasarkan pekerjaan yang tercantum dalam pasal 4 ayat 1 perjanjian ini.
Sedangkan peran tersangka YSJI selaku Direktur CV. Mitra Sejati telah melakukan pekerjaan pengadaan alat kesenian tradisional gamelan jawa yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Pengadaan gamelan di belasan sekolah yang ada di Kabupaten Magetan ini menelan anggaran sekitar 1 miliar 170 juta rupiah, kemudian dengan adanya dugaan korupsi ini dirugikan sekitar Rp.520.524.000,- berdasarkan audit BPKP,” jelas Kajari Magetan Yuana Nurshiyam
Dari kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Magetan menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 dirubah undang-undang Republik Indonesia Tahun 2011 dan dirubah pasal 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1.
“Untuk kepentingan penyelidikan kedua tersangka kini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Magetan,” pungkas Yuana Nurshiyam. (*)