BLITAR (Wartatransparansi.com) – Sengketa hukum antara pengacara asal Blitar, Joko Trisno Mudiyanto, dengan Direktur PT. Rotorejo Kruwuk, Surya Teja Wijaya (STW), kini memasuki ranah pengadilan. Joko melalui kuasa hukumnya, Hendi Priono, SH mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar dengan nomor perkara 100/Pdt.G/2025/PN Blt, Jumat (08/08/2025).
Dalam keterangannya, Hendi kepada awak media mengungkapkan, gugatan ini dilayangkan karena STW secara mendadak mencabut tujuh kuasa yang diberikan sejak November 2019 hingga Juli 2025. Kuasa tersebut terkait penanganan konflik lahan dengan warga serta proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik PT Rotorejo Kruwuk.
“Sejak menerima kuasa, klien kami aktif melakukan berbagai langkah hukum demi kepentingan tergugat. Mulai dari penanganan sengketa tanah hingga pengurusan perpanjangan HGU yang kini sudah hampir terbit sertifikat dari BPN,” jelas Hendi saat ditemui di PN Blitar pada sidang perdana, Selasa (19/08/2025).
Namun, kata Hendi, pada 23 Juli 2025 STW tiba-tiba mencabut semua kuasa tanpa pemberitahuan ataupun penyelesaian kewajiban kepada penggugat. Surat pencabutan itu bahkan dikirimkan ke aparat kepolisian dan kepala desa di Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.