“Alasan pencabutan adalah kinerja dianggap tidak maksimal dan tidak profesional. Padahal, penggugat sudah menunjukan hasil nyata. Pencabutan kuasa seharusnya dilakukan dengan dasar jelas sebagaimana diatur Pasal 1814 KUHPerdata,” tegasnya.
Sebelumnya, penggugat juga telah mengirimkan somasi untuk meminta klarifikasi sekaligus pembayaran kewajiban. Akan tetapi, somasi tersebut tidak ditanggapi.
Menurut Hendi, tindakan STW masuk kategori PMH karena menimbulkan kerugian bagi penggugat. Kerugian materiil berupa biaya jasa hukum dan operasional yang nilainya diperkirakan ratusan juta rupiah, sedangkan kerugian immateriil adalah hilangnya kehormatan profesi.
Sementara itu, Direktur PT. Rotorejo Kruwuk, Surya Teja Wijaya maupun kuasa hukumnya sampai berita ini diturunkan belum bisa dihubungi. (*)