SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Menyambut Dirgahayu ke-80 Kemerdekaan RI, mulai 14-17 Agustus 2025, diberlakukan tarif parkir khusus sebesar Rp80 dengan metode pembayaran QRIS di sejumlah lokasi strategis di Kota Surabaya.
Kebijakan ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan Bank Indonesia (BI) dan Bank Jatim. Selain untuk merayakan HUT ke-80 RI, program ini juga menjadi bagian dari peringatan HUT ke-64 Bank Jatim dan Pekan Kris Nasional. Angka Rp80 dipilih secara khusus sebagai simbol perayaan 80 tahun kemerdekaan Indonesia.
Kepala UPTD Parkir TJU Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh menjelaskan, program ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada masyarakat sekaligus memeriahkan suasana perayaan kemerdekaan.
“Tarif khusus ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4), yang parkir di area yang telah ditentukan,” jelas Jeane, Kamis (14/8/2025).
Program ini berlaku di berbagai titik parkir yang dikelola oleh Pemkot Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, yang mencakup parkir tepi jalan umum (TJU) dan tempat khusus parkir (PTKP). Untuk tempat parkir TJU, masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut di kawasan parkir Balai Kota Surabaya dan Taman Bungkul.