Perlindungan Data Pribadi Belum Optimal di Jatim, Komisi A Soroti Ketiadaan Payung Hukum Daerah

Perlindungan Data Pribadi Belum Optimal di Jatim, Komisi A Soroti Ketiadaan Payung Hukum Daerah
Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansyah

SURABAYA (Wartatransparansi com) – Komisi A DPRD Jawa Timur menyoroti belum terealisasinya kebijakan perlindungan data pribadi di tingkat daerah. Salah satu hambatan utamanya adalah belum adanya regulasi turunan dari pemerintah pusat.

“Untuk perlindungan data pribadi, kami masih menunggu kebijakan dari pusat. Payung hukumnya belum selesai. Jadi kami di daerah belum bisa bergerak lebih jauh,” ujar Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansyah, saat ditemui pada Jumat 2 Agustus 2025.

Menurutnya, berbagai isu yang ramai diperbincangkan saat ini seperti praktik telemarketing yang mengandalkan data pribadi hingga penyalahgunaan oleh aplikasi pinjaman online (pinjol), menjadi bukti mendesaknya perlindungan terhadap data warga.

“Data pribadi ini rentan disalahgunakan, termasuk oleh aplikasi-aplikasi pinjol yang kemudian digunakan untuk telemarketing. Tapi karena regulasinya masih diproses di pusat, kami tidak bisa berbuat banyak selain memberi imbauan,” ujarnya.

Ia menambahkan, meski pemerintah pusat telah membentuk Satgas Siber, namun produk hukum yang melandasi perlindungan data pribadi di tingkat daerah masih belum tersedia.

Penulis: Fahrizal Arnas