JEMBER (WartaTransparansi.com) – Berdasarkan perubahan Undang Undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa dari sebelumnya undang undang tentang Desa nomor 16 tahun 2014 , Pemerintah Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penyusunan rencana pembangunan jangka panjang menengah Desa (RPJMDes) tambahan bersama DPRD Jember dan 7 sekertaris desa.
Di ketahui dalam undang undang nomor 3 tahun 2024 yang hal paling krusial adalah tambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, hal tersebut akan berimplikasi langsung terhadap perubahan dan tambahan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa(RPJMDes) selama dua tahun.
Menurut penuturan Kasi Pemerintahan Kecamatan Wuluhan Mujayyin, atas perubahan Undang Undang desa tersebut konsekwensinya harus disusun RPJMDes tahun ke 7 dan ke 8.
“Berkaitan dengan perubahan penyusunan RPJMDes dari 6 tahun menjadi 8 tahun kali ini kita bersama 7 desa menyusun percepatan perubahan RPJMDes di masing masing desa, jelasnya Mujayyin di Kantor Kecamatan Wuluhan , Jum’at (04/07/2025).
Kegiatan tersebut bisa mereview kegiatan RPJMDes sebelumnya yang belum di laksanakan, jika perlu dilaksanakan Musyawarah Dusun di masing masing desa, tambahnya lagi.
Namun demikian hal tersebut tidak merubah RPJMDes yang lama, karna visi dan misinya sama, tapi hanya akan menyusun tambahan RPJMDes yang semula 6 tahun,di tambah tahun ke- 7 dan tahun ke- 8.
Mujayyin menerangkan sedangkan untuk target penyelesaian penyusunan RPJMDes tahun ke 7 dan 8 di masing desa pada Juli 2025 .