MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto
mengalokasikan dana Bantuan Keuangan Desa (BK Desa) bersifat Khusus untuk Infrastruktur sebesar Rp
32,12 miliar kepada 67 desa yang tersebar di 17 kecamatan Tahun Anggaran 2025. Langkah ini sebagai
komitmennya dalam mempercepat pembangunan infrastruktur desa dengan fokus utama pada proyek-proyek infrastruktur yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Kabag Administrasi Pembangunan Kab. Mojokerto, Yurdiansyah, ST menjelas guna memantapkan
pengalokasian dana BK Desa serta pelaksanaan pembangunan Infrastruktur yang berdampak langsung pada
masyarakat dilakukan rakor yang melibatkan Kepala Desa, Sekretaris Desa, PPKD, dan Kasi Pembangunan.
Dijelaskan rapat koordinasi pengendalian pembangunan di adakan di Hotel Aston, para peserta rakor
dibekali materi dari sejumlah instansi seperti DPMD, Dinas PUPR, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda,
serta Inspektorat Kabupaten Mojokerto.
Sedangkan materi yang disampaikan lanjut Yurdiansyah, meliputi perencanaan keuangan melalui Siskeudes,
manajemen pengadaan barang/jasa, pengelolaan proyek konstruksi, hingga pertanggungjawaban penggunaan
anggaran.
“Semoga semua peserta Baik Kades dan Sekde penerima dana BK Desa, bisa memahami semua materi yang
diberikan pada rakor ini,” harap Kabag Administrasi Pembangunan Yurdiansyah, dikonfirmasi. Rabu
(25/6/2025).
Secara terpisah Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Rizal Octavian, yang hadir pada Rapat Koordinasi
Pengendalian Pembangunan TA 2025 di Hotel Aston, menekankan pentingnya pengelolaan dana tersebut
secara terarah dan bertanggung jawab.
“BK Desa ini amanah dan tanggung jawab bersama untuk membangun infrastruktur desa. Untyuk semua
perangkat desa yang menerima dana BK tahun 2025 ini harus mampu mengelolanya secara transparan,
tertib administrasi, sesuai aturan, dan tepat sasaran,” tegas dr. Rizal panggilan akrabnya Wabub Mojokerto,
saat dikonfirmasi Rabu (25/6/2025).