SURABAYA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya menggalakkan sosialisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bertajuk “Gebyar Sosialisasi dan Imbauan Pembayaran PBB On The Street”. Mengingatkan masyarakat mengenai jatuh tempo PBB, yaitu 31 Mei 2025, sekaligus menawarkan pembebasan denda hingga tanggal tersebut.
Kepala Bapenda Kota Surabaya, Febrina Kusumawati menyatakan bahwa sosialisasi “On The Street” adalah bagian dari upaya mengoptimalkan pendapatan daerah dan meningkatkan kesadaran wajib pajak. Kegiatan ini diharapkan meningkatkan kesadaran dan keyakinan masyarakat dalam membayar PBB, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada keinginan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Surabaya.
“Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melunasi PBB sebelum jatuh tempo guna menghindari sanksi administrasi. Pembayaran pajak tepat waktu adalah bentuk kontribusi nyata kita dalam memajukan pembangunan daerah,” kata Febri sapaan akrabnya, Jumat (23/5/2025).
Kegiatan sosialisasi “On The Street” dilakukan dengan membentangkan spanduk himbauan di lima titik strategis perempatan jalan raya yang padat lalu lintas, mulai pukul 09.00 hingga 10.00 WIB. Lokasi-lokasi tersebut meliputi, perempatan Jalan Kertajaya – Jalan Dharmawangsa, perempatan Jalan Dr. Ir. H.Soekarno – Galaxy Mall, perempatan Hotel Sahid – Plaza Surabaya, perempatan Jalan Darmo – Polisi Istimewa (Wismilak), dan perempatan Jalan HR. Muhammad – PTC.
Selain sosialisasi langsung di jalan, Bapenda Surabaya juga memanfaatkan berbagai saluran komunikasi Pemkot Surabaya, media sosial Bapenda, dan videotron di berbagai area strategis untuk menyebarkan informasi ini. “Sosialisasi juga akan diumumkan melalui pengumuman suara di beberapa lampu lalu lintas di Surabaya,” jelasnya.