Bupati Banyuwangi Belum Terbitkan SK BPD Tujuh Desa

Bupati Banyuwangi Belum Terbitkan SK BPD Tujuh Desa
Ilustrasi BPD

BANYUWANGI – Hingga pertengahan September 2018, tujuh desa di Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, Jawa Timur belum memiliki Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Padahal, masa jabatan anggota BPD periode sebelumnya telah berakhir pada Juni 2018.

Salah satu anggota BPD Desa Kaligung hasil penyaringan dan penjaringan, Muslih, mengaku belum bisa menjalankan fungsinya karena belum menerima SK dari Bupati Banyuwangi.

“Kita belum dilantik dan belum menerima SK,” ujar Muslih, pada Rabu (12/9/2018).

Pernyataan itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pemerintahan dan Trantib Kecamatan Blimbingsari, Khoirul Anam. Menurutnya, saat ini Pemkab Banyuwangi masih memproses penerbitan SK.

“Tujuh desa (belum mendapat SK BPD). Gintangan, Bomo, Blimbingsari, Kaligung, Kaotan, Watukebo, dan Karangrejo,” ujar Anam.

*Terlambat karena persyaratan tidak lengkap*

Meski panitia telah melaksanakan penyaringan dan penjaringan anggota BPD. Tapi hasil evaluasi dari Bagian Tata Pemerintahan Desa dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyuwangi menyatakan ada beberapa berkas anggota BPD terpilih yang tidak lengkap.

Saat dikonfirmasi pada Selasa (21/8/2018), Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Desa Setda Banyuwangi, Abdul Aziz, menyatakan keterlambatan penerbitan SK BPD disebabkan karena beberapa faktor.

“Kita tidak mungkin mengusulkan penandatanganan SK kepada Bupati karena hasil verifikasi ditemukan banyak kekurangan persyaratan,” jelas Aziz, kala itu.

Berkas yang tidak lengkap, lanjut Aziz, pada awal Agustus lalu telah dikembalikan ke desa melalui camat untuk diperbaiki.