SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Pemkot Surabaya melalui Satpol PP Surabaya bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas melanjutkan tahapan normalisasi Sungai Kalianak dengan memberikan Surat Peringatan ketiga (SP3) kepada warga di sekitar bantaran sungai, Rabu (7/5/2025), untuk segera membongkar sendiri bangunan yang menghalangi aliran sungai.
Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti menjelaskan bahwa selain memberikan SP-3, ia juga melakukan penertiban terhadap bangunan warga yang berdiri di atas Sungai Kalianak. Kegiatan pemberian surat peringatan dan penertiban bangunan menyasar wilayah Kecamatan Krembangan dan Kecamatan Asemrowo.
“Hari ini, kami melaksanakan pemberian Surat Peringatan ketiga. Kami melihat warga sudah bersiap. Di wilayah Krembangan dan Asemrowo, proses pemberian surat sudah selesai, bahkan ada warga yang meminta bantuan kami untuk pembongkaran,” ujar Irna, Kamis (8/5/2025).
Personel Satpol PP Surabaya berhasil mengungkap delapan bangunan yang berdiri tepat di atas sungai, termasuk jamban, bekupon, dan rumah warga yang telah ditandai. Dalam kegiatan yang juga melibatkan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya.
“Beberapa warga juga telah berjanji untuk membongkar bangunan mereka sendiri dan mengajukan permohonan bantuan personel untuk pembongkaran pada hari Kamis dan Minggu,” imbuhnya.