Blitar  

Polres Blitar Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan hingga Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Polres Blitar Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan hingga Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Suasana di Mapolres Blitar saat konfrensi pers

BLITAR (Wartatransparasi.com) – Satreskrim Polres Blitar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Blitar. Dalam konferensi pers terbaru, Kapolres Blitar mengumumkan keberhasilan pengungkapan tiga kasus tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat, dengan tiga tersangka berhasil diamankan, Selasa (06/05/25).

Kasus pertama terkait Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan yang meresahkan warga, khususnya para orang tua di wilayah Kabupaten Blitar. Pelaku berinisial V.I, seorang laki-laki berusia 40 tahun, warga Desa Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Blitar.

Pelaku yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta ini menjalankan aksinya dengan modus operandi mengambil paksa kalung emas yang dikenakan oleh para korban. Mirisnya, korban dari tindak kejahatan ini mayoritas adalah anak-anak.

Atas perbuatannya, V.I dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan juga Pasal 80 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Ancaman hukuman paling lama 9 Tahun, mengingat para korban merupakan anak di bawah umur.

Kasus kedua yang berhasil diungkap adalah Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur, yang tragisnya dilakukan oleh Orang Tua atau Wali Korban Sendiri. Kejadian memilukan ini terjadi di rumah korban yang beralamat di Dusun Kesamben, RT 03 RW 06, Kelurahan/Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, yang juga menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Pelaku berinisial E.S alias Pentol, seorang pria kelahiran Blitar, 26 Oktober 1977, yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Dusun Kesamben, Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berdalih bahwa tindakannya dilakukan karena ia memiliki niat untuk menikahi anak tersebut di kemudian hari. Korban merupakan anak angkat yang diambil oleh pelaku saat masih berdomisili di Kalimantan Timur.