Blitar  

Polres Blitar Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan hingga Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Polres Blitar Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan hingga Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Suasana di Mapolres Blitar saat konfrensi pers

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 dan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kasus ketiga melibatkan tindakan persetubuhan atau pencabulan terhadap dua anak di bawah umur, yang dilakukan oleh tersangka yang saat ini telah diamankan . Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku yang terletak di Dusun Soso, Desa Soso, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

Pelaku, yang diketahui berinisial P.K, seorang laki-laki berusia 74 tahun, bekerja sebagai buruh tani/perkebunan. Pelaku yang tinggal di Dusun Soso, Desa Soso, Kecamatan Gandusari, diduga telah melakukan aksi bejat terhadap kedua korban dengan cara memanfaatkan uang sebagai alat untuk mempengaruhi mereka. Menurut keterangan yang didapat dari pihak kepolisian, pelaku sering memberikan uang kepada kedua korban, yang berusia di bawah umur, untuk memuluskan aksinya. Dengan bujuk rayu dan pemberian uang, pelaku berhasil melakukan tindakan persetubuhan atau pencabulan terhadap kedua korban yang belum cukup usia tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun

” Kami akan terus berkomitmen dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan, terlebih yang menyasar anak-anak dan kelompok rentan.Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. Polres Blitar akan terus mengawal dan menegakkan hukum demi terciptanya keadilan,” ucapnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Blitar dan dijerat dengan pasal-pasal sesuai dengan perbuatan masing-masing, dengan ancaman hukuman maksimal sesuai perundang-undangan yang berlaku. (*)