Ribuan Buruh Jatim Tuntut Pengesahan UU yang Menjamin Keadilan dan Kesejahteraan

Ribuan Buruh Jatim Tuntut Pengesahan UU yang Menjamin Keadilan dan Kesejahteraan
Caption: Suasana demo buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Kamis 1 Mei 2025.

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Ribuan buruh asal Jawa Timur (Jatim) turun ke jalan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025, Kamis (1/5/2025) di dua titik, yakni depan Gedung Negara Grahadi dan Kantor Gubernur Jatim. Mereka datang dari seluruh penjuru provinsi paling timur Pulau Jawa ini.

Adapun ribuan buruh yang ambil bagian meliputi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Jatim yang terdiri dari SPPK (Satuan Pekerja Perkebunan dan Kehutanan), AI (Aneka Industri), SPPJM (Serikat Pekerja Perkapalan), SPDT (Serikat Pekerja Dirgantara dan Transportasi), SPAMK (Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen).

Dalam aksi yang dipimpin oleh Nuruddin Hidayat itu, ribuan buruh itu meminta Gubernur Jatim Khofifah Indar Prawansa untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk segera mengesahkan UU yang menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi kaum buruh.

“Padahal sebagaimana amanah UU, selama proses PHK sampai adanya putusan keadilan berkekuatan tetap, upah, beserta hak-hak yang lainnya termasuk BPJS harus tetap diberikan. Hari ini di PHK, hari ini juga kepesertaan BPJS dinonaktifkan,” kata Nuruddin saat orasi.

Nuruddin juga mendesak Khofifah untuk mengevaluasi Disnaker Jatim karena lemahnya pengawasan dan harus menunggu viral dulu, baru memproses. Padahal, seharusnya Disnaker Jatim bergerak lebih cepat sebelum masalah seperti ini mencuat ke public.

“Karena banyak kami temui di lapangan pelanggaran hak normatif buruh yang tidak tertangani. Terakhir kemarin viral penahanan ijazah,” kata Nuruddin kepada wartawan MCI.

Ia mengungkap, buruh ingin Gubernur Jatim mengganti pengawas dan mengevaluasi kinerja Kepala Disnaker Jatim. Hal tersebut perlu dilakukan karena sejak tahun 2016, pengawas ketenagakerjaan ditarik ke Disnaker Provinsi sehingga Disnaker Kota/Kabupaten tidak memiliki pengawas.

Penulis: Fahrizal Arnas