“Ujung tombak penjaminan agar memastikan hak buruh dipenuhi itu adalah pengawas. Saya rasa kepala dinasnya juga harus dievaluasi,” jelasnya.
*Soroti Pekerja Outsourcing*
Selain itu, ia juga menyoroti soal outsourcing yang memberi status hubungan kerja tidak jelas kepada karyawan.
“Penyerahan sumber tenaga kerja di luar perusahaan. Jenis pekerjaan yang di outsourcing-kan yang sifatnya tetap, artinya outsourcing ini khusus pekerjaan penunjang. Tetapi pelaksanaan di lapangan, hampir semua pekerjaan yang bersifat tetap ini dipekerjakan oleh pekerja outsourcing,” ujarnya.
Dirinya ingin outsourcing dihapuskan bukan hanya status hubungan kerja yang tidak jelas, tetapi juga karena upah yang diterima jauh di bawah UMK, sehingga mengancam kesejahteraan pekerja.
“Jadi status hubungan kerjanya langsung kepada perusahaan si pemberi kerja. Nasib outsourcing ini miris, ketika terjadi kecelakaan kerja, perusahaan si pemberi kerja tidak bertanggung jawab, karena secara administratif bukan karyawan asli. Yaitu karyawan outsourcing,” jelasnya.
Di akhir, Nuruddin Hidayat mengungkap pihak outsourcing sangat sulit ditemui karena tidak memiliki kantor. Akibatnya, pihak buruk mengalami kesusahan ketika menuntut pertanggungjawaban. (*)